pasal 338 ayat 3

$333.00

Pasal 351 KUHP. pasal 338 junto 55 dan 56 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. pasal 338 junto 55 dan 56 (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama

Quantity:
Add To Cart