bacan4d demo

$333.00

Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional; f. pp construction Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa: 1) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah . pp construction

Quantity:
Add To Cart